- Sejarah Desa Pagersari
Desa Pagersari adalah desa yang terletak di kaki gunung Sumbing. Zaman dahulu sebelum menjadi nama Desa Pagersari, pagersari sebenarnya adalah dua desa yang disebut dengan nama Karang Nongko (sebelah timur) dan Krincing Sari (sebelah Barat). Karang Nongko meliputi beberapa dusun yang sekarang adalah Dusun Karanganyar, Teseh, Talun dan Clapar sedang Krincing Sari terdiri dari dusun Delok, Jetis, Ngempon, dan Kenteng. Dan pada masa penjajahan Hindia Belanda di persatukan menjadi satu Desa Pagersari.
- Kondisi Geografis
Desa Pagersari yang berada pada ketinggian wilayah ± 1100 m di atas permukaan laut, merupakan salah satu desa dari 12 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Tlogomulyo, yang terletak ± 5 Km dari Kantor Kecamatan Tlogomulyo . Dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Desa Bansari Kec. Bulu
b. Sebelah Timur : Desa Pandemulyo Kec. Bulu
c. Sebelah Selatan : Desa Losari Kec. Tlogomulyod.
d. Sebelah Barat : Kehutanan
- Ekonomi
Sebagian besar mata pencaharian penduduk desa Pagersari adalah pada sektor pertanian (daerah agraris) yaitu sebagai petani dan buruh tani. Adapun perkumpulan para petani dihimpun dalam beberapa kelompok tani yang masing-masing dusun mempunyai kepengurusan sendiri-sendiri, adapun kelompok tani yang di dalam skup Desa yaitu :
1. Sido Mukti
2. Sri Mukti
- Struktur Desa
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, desa Pagersarimempunyai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 11 (Sebelas) orang dan 26 (Dua puluh enam) aparat pemerintah desa.
Organisasi Pemerintah Desa Pagersari ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2008 yaitu terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, 2 (dua) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan 8 (Delapan) Kepala Dusun, serta 9 (sembilan) orang pembantu Kepala Seksi dan 2 (dua) orang Pembantu Kepala Urusan.- Program-program Pembangunan Desa
Program Desa diawali dari musyawarah Dusun yang dilanjutkan ke musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat Lembaga Desa berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam menggerakkan program Pembangunan. Pemerintah Desa beserta Lembaga Desa merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
Kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dan merupakan penjabaran dari program-program pembangunan desa guna mencapai Visi. Kegiatan Desa Pagersari periode 2009-2013 adalah sebagai berikut;
1. Program peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Memberikan pelayanan administrasi secara secara cepat, tepat dan transparan;
b. Memberikan layanan komunikasi dan informasi kepada masyarakat;
c. Pengadaan papan informasi;
d. Penyelesaian renovasi balai desa;
e. Pembangunan Kantor BPD, PKK dan LPMD;
f. Pemeliharaan gedung kantor desa (kebersihan, pengecatan dan rehab kecil).
2. Program peningkatan fasilitas dan pemberdayaan potensi ekonomi kerakyatan melalui
sektor pertanian, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pembangunan jalan usaha tani
b Pembangunan Jalan Dusun
c. Pembangunan Jalan Desa
d. Pelatihan budidaya pertanian, ternak dan perkebunan.
3. Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pembangunan talud jalan;
b. Pengaspalan/pengerasan jalan baru;
c. Pavingisasi/betonisasi jalan gang masing-masing dusun
d. Pelapisan jalan utama (Kabupaten);
e. Pemeliharaan jalan aspal dalam masing-masing dusun dan antar dusun;
f. Pengerasan bahu jalan aspal.
4. Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, dilaksanakan dengan
kegiatan:
a. Pemeliharaan gedung dan fasilitas lain Taman Kanak Kanak;
b. Bantuan keuangan untuk kemajuan pendidikan TK;
c. Pembangunan gedung Majlis Pendidikan Al Qur’an (MPQ);
d. Bantuan keuangan untuk kemajuan Majlis Pendidikan Al Qur’an.
5. Program peningkatan upaya kesehatan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pembinaan dan pengembangan posyandu balita;
b. Pembinaan dan pengembangan posyandu lansia;
c. Pembinaan Keluarga Balita, Remaja dan Lansia.
d. Gerakan Jum’at bersih;
e. Pembangunan instalasi/perpipaan air bersih.dan MCK setiap rumah tangga;
f. Penanganan dan pengelolaan sampah.
6. Program pelestarian budaya dan adat istiadat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pembinaan dan pengembangan kelompok kesenian tradisional;
b. Pembangunan dan pemeliharaan Gedung Kesenian;
c. Pentas seni tradisional;
d. Peringatan Hari Besar Nasional, Hari Besar Keagamaan, serta budaya dan adat istiadat desa;
e. Bantuan pengadaan peralatan kesenian.
7. Program peningkatan kualitas iman dan ketaqwaan umat beragama serta fasilitas
keagamaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Perbaikan dan pemeliharaan tempat ibadah.
8. Program penyusunan perencanaan pembangunan desa yang terarah, terpadu, aspiratif,
dan tanggap terhadap perubahan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Penyusunan RPJM-Des tahun 2009-2013;
b. Penyusunan RKP-Des tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013;
c. Melaksanakan P3MD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa);
d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
9. Program pelaksanaan pembangunan secara terbuka, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mengutamakan skala prioritas desa dan tingkat manfaat untuk masyarakat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Menyusun skala prioritas pembangunan desa;
b. Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan;
c. Memasang papan informasi secara jelas di lokasi pembangunan fisik.
10. Program pemberian bantuan dan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pemugaran rumah tidak layak huni;
b. Pembuatan jamban keluarga.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar